Pelajar ikut aksi UU Pilkada berhak peroleh perlindungan khusus_1
Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa anak-anak pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada, berhak mendapatkan perlindungan khusus.
"Sebagai upaya memenuhi hak perlindungan khusus bagi anak, dalam proses penanganan agar tidak mendapatkan perlakuan represif," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
KPAI meminta aparat untuk memberikan bantuan pengobatan bagi anak yang mengalami luka-luka.
Menurut Aris Adi Leksono, terdapat beberapa anak yang saat ini diamankan di Polda dan Polres agar mendapatkan hak sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak.
Pihaknya juga berharap aparat bersama orang tua dan sekolah memberikan edukasi kepada pelajar terkait hak partisipasi dalam menyampaikan aspirasi dengan tetap mengindahkan ketertiban umum dan keselamatan pribadi.
"Jika masih ada orang tua yang merasa kehilangan anak atau belum ditemukan, diharap agar segera melaporkan ke KPAI," kata Aris Adi Leksono.
KPAI menemukan bahwa terdapat anak-anak pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8).
"KPAI melihat sekitar 300 – 400 anak memakai atribut pelajar atau bergabung dalam kelompok tersebut yang ikut aksi, datang dari arah GBK, tol dan Bendungan Hilir pada pukul 18.00 WIB sebanyak lima kelompok. Ada beberapa yang mengambil bambu bendera parpol di pinggir jalan. Mereka berkoordinasi melalui grup WA (WhatsApp) dan aplikasi lainnya termasuk game online," kata Aris Adi Leksono.
Anak-anak ini ikut meramaikan dan membakar ban yang sebelumnya sudah ada.
Baca juga: Kelompok akademisi dan sipil desak DPR hentikan revisi UU Pilkada
Baca juga: Aparat tembakkan peluru gas air mata ke arah massa
Baca juga: Mendagri: Revisi UU Pilkada harus disesuaikan dengan isu aktual