Polisi ringkus empat bandar chip judi online di Aceh, satu anak-anak
Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi judi online jenis chip domino
Banda Aceh (ANTARA) – Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus empat bandar chip (koin) game online Higgs Domino, salah satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi judi online jenis chip domino di konter penjualan pulsa handphone," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa.
Ryan mengatakan, saat dilakukan penangkapan ternyata yang menjadi bandarnya adalah anak di bawah umur dengan status pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Aceh Besar.
Empat penjual chip yang diamankan tersebut, yakni AFD (30), ASR (29), dan EDI (29) serta anak di bawah umur yakni MUZ (16).
Ryan menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari warga terkait maraknya aktivitas jual beli chip game online tersebut.
"Dari tangan para bandar chip tersebut, personel juga menyita barang bukti berupa handphone dan uang penjualan judi online chip higgs domino," ujarnya.
Ryan menyebutkan, untuk keseluruhan barang bukti yang telah disita itu lebih kurang sebanyak 100 biliun chip domino dan uang, serta pelaku diamankan ke polisi syariat Islam guna diproses sesuai dengan qanun (peraturan) yang berlaku.
"Untuk keempat pelaku, dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Ryan pula.
Baca juga: Polisi tangkap penjual chip game online di Aceh, terancam dicambuk
Baca juga: Bupati Aceh Tengah larang permainan judi daring